MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Kampung Andalas Cermin, Rawa Pitu, Tulang Bawang inisial TJ (21), ditangkap jajaran Polsek Rawa Pitu, Minggu (6/2/2022). TJ ditangkap, usai membobol rumah dan mencuri dua Ponsel.
Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban Bambang (39), warga Kampung Andalas Cermin. Peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2021 dinihari, ketika itu korban tertidur lelap.
"Korban merasa kehilangan dua unit Ponselnya, ketika tertidur lelap. Atas peristiwa ini, korban merugi hingga Rp2,5 jutaan, lalu melapor ke Mapolsek Rawa Pitu untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Zulian, Jumat (11/2/2022).
Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah buron dua bulan, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Gedung Jaya, Rawa Pitu, Tulang Bawang.
"Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua Ponsel anak korban, dengan posisi sedang di charger di dalam kamar," ujar Iptu Zulian.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
317
Lampung Selatan
3690
Lampung Selatan
3406
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia