SUKADANA (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Sukacari, Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Raman Utara, Rabu (19/10/2022). Ada pun keduanya diketahui berinisial YM (20) dan JM (35).
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, keduanya ditangkap atas kasus pembobolan rumah warga di Raman Utara. Keduanya memiliki peran berbeda dalam perkara yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022) silam.
"Untuk pelaku YM berperan utama yang membobol rumah warga pada malam hari. Sementara untuk pelaku JM, ini peranannya sebagai penadah barang curian di rumah warga," kata Iptu Sunaryo dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Dalam aksinya, pelaku YM ini masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela rumah. Kemudian masuk ke dalam rumah, lalu mengambil Ponsel dan sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan memburu pelaku," ujar Sunaryo.
Buron hampir tiga bulan, salah satu pelaku YM berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, YM mengakui hasil curiannya dijual ke pelaku JM.
Kemudian tim langsung bergerak menangkap JM tanpa perlawanan. Sementara dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5676
Lampung Selatan
336
Bandar Lampung
397
Olahraga
602
Humaniora
856
202
05-Jul-2025
264
05-Jul-2025
238
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia