NATAR (Lampungpro.co): Tim Sat Reskrim Polsek Natar menangkap tersangka HER (37) warga Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap lantaran mencuri di Toko Swalayan Fitrinof di Desa Hajimena Kecamatan Natar, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya pelaku yang mengaku sendiri. Dia berhasil menggondol uang sebesar Rp10 juta di brankas dan HP merek Oppo warna biru. Sehinga Fitrinof mengalami kerugian sebesar sekitar Rp14 juta.
"Saat kami amankan tersangka mengaku sendirian dalam menjalankan aksinya dan berhasil mengambil uang sebesar Rp10 juta dan satu ponsel di Toko Swalayan Fitrinof di Desa Hajimena Kecamatan Natar," kata Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (31/3/2022).
Modusnya, dengan merusak blowerdinding toko. Kemudian masuk ke toko dan mengambil uang yang disimpan di brankas. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kemudian, tim yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Natar Iptu Nurdin Efendi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana ini dan kini diamankan di Polsek Natar bersama barang bukti. (***)
Editor: Laporan:
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia