Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Tiga Rumah dan Gondol Motor di Tulang Bawang, Polsek Banjar Agung Ringkus Dua Pria Asal Mesuji ini
Lampungpro.co, 29-Mar-2024

Amiruddin Sormin 899

Share

Petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama berinisial FA (34) dan PY (23) usai ditangkap. LAMPUNGPRO.CO

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah warga, Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB

Dua pelaku spesialis curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial FA als RL alIas AK (34) dan PY (23). Mereka merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku spesialis curat dengan sasaran rumah warga. Mereka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu,, Jumat (29/3/2024).

Dari tangan para pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan melakukan aksi kejahatan, kamera Canon EOS 60D, handphone merek Vivo Y16, HP merek Oppo A16, sepasang sepatu merek Adidas warna abu-abu, dan topi merek Adidas warna hitam. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Bekti Purwani (43), ibu rumah tangga warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pencurian yang dialaminya terjadi Selasa (26/3/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.

Pencurian itu baru diketahui saat korban terbangun dari tidur untuk persiapan makan sahur. Para pelaku masuk ke rumah, saat korban dan keluarganya lelap tertidur. Dengan cara mencongkel penutup ventilasi jendela menggunakan senjata tajam.

"Lalu, para pelaku masuk ke rumah dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam, BE 4154 LV, kamera cannon, HP merek Vivo Y16, dan HP merek Oppo A16. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp39 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung," jelas perwira dengan melati satu dipundaknya itu.

Kompol Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya, terungkap bahwa dua pelaku ini juga melakukan aksi di dua tempat kejadian perkara lainnya, yakni pada Minggu (7/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Di lokasi pertama, korban mengalami kerugian tiga unit HP yakni HP merek Iphone 11 warna hitam, HP merek Oppo A5 2020 warna hitam, dan HP merek Vivo Y12 warna aqua blue Sedangkan di lokasi kedua, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2271 TN.

"Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kompol Taufiq. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved