Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Toko J. Sitanggang Pakai Kunci Palsu, Empat Pria Asal Kertosari Lampung Selatan ini Curi Rokok Senilai Rp345 Juta
Lampungpro.co, 22-Jul-2024

Febri 4165

Share

Polsek Tanjung Bintang Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Empat pria asal Kertosari, Tanjung Sari, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Sabtu (20/7/2024).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ada pun kelimanya masing-masing berinisial HB (43), AP (24), AP (22), dan OS (24).

"Mereka ditangkap karena membobol toko milik J. Sitanggang di Desa Kertosari, Tanjung Sari, Lampung Selatan, dan menggasak 34 dus dan 2 bal rokok senilai Rp345 juta," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).

Selain menangkap empat pelaku utama, polisi juga menangkap pria berinisial S (45) asal Sukaraja, Margatiga, Lampung Timur, yang menjadi penadah rokok curian para pelaku.

"Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh HB yang menjadi orang dalam bisnis tersebut, dan menjadi otak untuk melibatkan tersangka lainnya," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/6/2024) dinihari, pelaku memasuki gudang yang terletak persis di depan rumah korban milik J Sitanggang.

"Pelaku beraksi dengan cara membuka gembok gudang menggunakan kunci palsu yang dibawa oleh pelaku," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.

Setelah itu, para pelaku masuk ke gudang penyimpanan dan langsung menggasak rokok merek Rastel kurang lebih 34 dus atau 2 bal yang tersimpan di dalam gudang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp345 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat yang berbeda-beda. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 slop rokok merek Rastel Bold warna hitam.

Kemudian delapan kardus bekas rokok Rastel, gembok, anak kunci, mesin cuci, dan lemari plastik warna merah muda kombinasi hitam dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, lalu uang tunai Rp5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved