JAKARTA (Lampungpro.co): Harga diri jadi salah satu alasan Syahrul Yasin Limpo memilih jalan mundur dari kursi Menteri Pertanian buntut sengkarut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah dugaan mengendus praktik lancung yang disebut-sebut telah menyeret SYL sebagai tersangka.
Tak main-main, kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun demikian, belum ada penetapan resmi dari komisi antirasuah.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementan itu mencuat setelah KPK melakukan sejumlah penggeledahan di rumah dinas Mentan hingga kantor Kementan. Penggeledahan itu dilakukan saat Syahrul Yasin Limpo tengah melawat ke Eropa.
Geger makin menjadi kala SYL dikabarkan menghilang usai lawatan itu. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia 1 Oktober 2023, namun justru hilang kontak. Hingga kemudian dia muncul pada Rabu (4/10/2023) petang di Bandara Soekarno Hatta.
Seolah tak mau kalah, tiba-tiba beredar surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan SYL bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri. Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.
Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu. Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).
Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Respon Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sendiri membenarkan atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut masuk pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kata Ade, laporan itu bermula dari aduan masyarakat. Namun identitas pelapor dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.
"Kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan yang saat ini kami lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (5/10/2023).
Ade juga mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
"Kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelas Ade.
Dalam perkara ini total sudah enam saksi yang diperiksa. Tiga di antaranya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berserta sopir dan ajudannya.
Ade mengungkapkan, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali. Salah satunya dilakukan Kamis (5/10/2023) kemarin.
"Kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini. Karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," ujarnya.
Apa Kata Pimpinan KPK?
Terkait laporan pemerasan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar 1 miliar dolar AS dari salah satu pihak. Firli justru balik bertanya, siapa yang mau memberikan uang dengan nominal sebesar itu.
"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu apalagi ada isu menerima sesuatu senilai satu miliar dolar, saya pastikan tidak ada. Satu miliar dolar itu banyak lho, kedua siapa mau kasih satu miliar dolar itu?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/19/2023).
Selain itu Firli juga membantah telah memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu mengakui bahwa dirinya memang mengenal Syahrul Yasin Limpo, namun dalam konteks hubungan profesional sesama pejabat negara.
"Saya di Kementan hanya kenal menteri. Saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang paripurna dan itu ada yang ambil fotonya, pejabat di bawah menteri saya tidak ada yang kenal," katanya.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan seperti yang dituduhkan," imbuh Firli. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1209
Lampung Selatan
3722
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia