BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, aset mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripanca Grup itu hingga kini, belum semuanya terungkap.
Kejati Lampung terus menelusuri aset milik mantan bos Tripanca itu. Dalam putusan MA tertanggal 21 Mei 2014, Alay harus membayar kerugian negara senilai Rp106 miliar. "Kami masih telusuri aset milik Alay," ujar Kepala Kejati Lampung Sartono, Selasa (23/7/2019).
Selain Alay, Kejati Lampung juga tengah memburu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Satono telah hilang dari peredaran lebih dari tujuh tahun. Satono sempat diketahui keberadaannya, namun kembali menghilang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya mengejar Satono. Terpidana 15 tahun kasus korupsi ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami terus berusaha, kalau dapat akan dieksekusi," ujar Kepala Kejati Lampung Sartono, Selasa (23/7/2019).
Satono kabur setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya menjadi terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar. Ia menjadi buron sejak tahun 2012. "Intelejen kejati tetap bekerja mencari keberadaan Satono, baik di Lampung atau di luar," ujar Sartono. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia