Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bos Tripanca Grup Alay Ditangkap untuk Jalani Penjara 18 Tahun
Lampungpro.co, 07-Feb-2019

Erzal Syahreza 2012

Share

Bank Tripanca, Alay, Sugiarto Wiharja, Buron Kakap Alay, Pemda Lampung Tengah, Pemkab Lampung Timur

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharja alias Alay divonis Mahkamah Agung (MA) selama 18 tahun penjara. Putusan MA ini lebih tinggi daripada putusan di tingkat banding dan pertama yang menghukum Alay selama lima tahun bui. Apa alasan MA?

"Bahwa atas penempatan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur pada PT BPR Tripanca Setiadana yang dilakukan terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay bersama-sama dengan Satono dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana menguntungkan Satono dengan cara memberikan uang milik Alay sejumlah Rp10.586.575.000, kepada Hi. Satono," demikian bunyi petikan putusan MA, Kamis (7/2/2019).

Tak hanya itu, MA juga menilai putusan lima tahun bui untuk Alay tidak adil, dan seharusnya sama dengan putusan Satono. Dengan alasan itulah, MA menolak permohonan kasasi Alay dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena perbedaan penafsiran mengenai fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan kasasi semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar.

Pada 2012 Alay divonis lima tahun penjara di tingkat PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan tersebut lalu dikuatkan di tingkat banding PT Bandar Lampung. Namun, di tingkat kasasi hukuman itu diperberat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp500 juta dan bayar uang pengganti Rp106-an miliar. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved