JAKARTA (Lampungpro.com): Menindaklanjuti penemuan parasit cacing di makanan kaleng yang berbahan baku ikan makarel, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan koordinasi lintas sektor. Sinergi antara K/L ini dilakukan untuk mengadakan audit komprehensif dengan sistem�joint inspection�ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi ikan makarel tersebut.
Untuk produk yang dinyatakan terkontaminasi, Penny menyampaikan sudah dilakukan penarikan sebanyak 22 juta lebih kaleng ikan olahan, sementara produk jadi tidak masuk dahulu,hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo bahwa dari hasil audit, dinyatakan bahwa kejadian ditemukannya parasit Anisakis pada ikan makarel.
Dia�memaparkan secara detil bahwa sifat biologi parasit Anisakis ini adalah di perairan lepas dan akan masuk ke dalam inang dalam bentuk telur, larva maupun cacing dewasa.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia