Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPR Bank Waway Diadukan ke Polda Lampung Terkait Kredit, Begini Penjelasan Manajemen
Lampungpro.co, 10-Feb-2020

Amiruddin Sormin 6204

Share

Kantor Bank Waway, di Jalan Pangeran Diponegoro, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hartono (48) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mengadukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Waway Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung. Hartono mengadu lantaran sertifikat rumah milik orang tuanya diagunkan untuk kredit Rp85 juta.

Sertifikat rumah itu diagunkan oleh orang tuanya pengajuan kredit atas nama Dwi Eni Suryani pada 17 April 2018, sesuai perjanjian kredit No. 144494 di  Bank Waway Kota Bandar Lampung. Menurut Hartono, ada kejanggalan perjanjian kontrak kredit itu. 

"Padahal orang tua saya meninggal pada 21 April 2018. Sebelumnya mengalami sakit keras dengan kondisi tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun maupun lakukan aktivitas lainnya," kata Hartono pada pers rilis yang diterima Lampungpro.co, Minggu (9/2/2020).

Dia menduga BPR Bank Waway, lengah sehinga mengabulkan permohonan kredit tersebut. Apalagi dalam perjanjian hak tanggungan wajib di hadapan notaris dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. "Dugaan saya ada pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat 1 huruf a  UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Perbankan," ujar Hartono.

Menaggapi hal ini, Direktur Utama BPR Bank Waway, Ahmad Tamidi, mengatakan seluruh proses kredit berjalan sesuai aturan. Bahkan ada pengikatan notaris yang ditunjuk Bank Waway yakni Elty Yunani. Sertifikat itu diagunkan atas persetujuan keluarga yakni Dwi Eni Suryani (debitur), Supriyadi (suami debitur), Sumardiyono (kakak Supriyadi), Waridi (mertua Dwi Eni Suryani), dan Sarminah (ibu mertua Dwi Eni Suryani).

"Tak mungkin kami melakukan perikatan kredit tanpa ada perikatan notaris. Memang Hartono tidak ikut tanda tangan atau cap jempol, karena orang tuanya sebagai pemilik rumah yang diagunkan, masih hidup saat itu. Kami juga sudah jelaskan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan masalah ini sudah ditangani OJK," kata Ahmad Tamidi.

Menurut Tamidi, masalah ini sudah diselesaikan antara Dwi Eni Suryani dan Sumardiono. Kedaunya bahkan telah membuat surat pernyataan bermaterai pada 17 Januari 2020 yang menyebutkan akan menyelesaikan pinjaman kredit itu ke Bank Waway. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved