Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Lampungpro.co, 12-Apr-2019

Heflan Rekanza 909

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pengedar 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi di Lampung. Mereka yang ditangkap adalah Risboy alias Boy dan Apriyanto alias Bawer. Keduanya ditangkap pada 23 Maret 2019. Risboy ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.

Namun, saat pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan di sebuah koper yang berada di dalam bagasi bus. Petugas lalu menggeledah koper dan menemukan barang haram itu.

"Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika jenis erimin - 5 tersebut dikemas dalam plastik dan dibawa dengan menggunakan 2 buah tas koper warna merah dan hitam disimpan di dalam bagasi bus penumpang Po. NPM sebelah kiri bawah dengan tujuan Jakarta," ujar Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, Dalam siaran pers, Kamis (11/3/2019).

Setelah itu, petugas mencari tahu siapa pemilik koper dan akhirnya ditemukan Risboy. Setelah Risboy, polisi lalu bergerak ke Siak, Riau untuk menangkap Apriyanto. Di kasus ini masih ada 1 buron selaku pengendali atas nama Deka Dwisisto alias DK. "Tersangka Risboy dijanjikan upah sebesar Rp 210 juta dan Apriyanto menerima upah sebesar Rp 50 juta," kata Purwadi.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari bahaya narkoba. "Dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 140 ribu generasi muda. Hal ini untuk mendukung program P4GN (Pemberantasan Penindakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba)," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4440


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved