BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Operasi Sikat Krakatau 2026, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap 34 pelaku kejahatan pencurian pemberatan (Curat), pencurian kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Herbin Sianipar mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap dalam rentan waktu dua pekan pada 10-23 Agustus 2026, yang memang menjadi sasaran operasi.
"Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, rinciannya ada 24 pelaku Curat, tiga pelaku Curas, dan 11 pelaku Curanmor," kata Kombes Herbin Sianipar saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).
Para pelaku yang ditangkap tersebut, terdapat 33 jenis laporan ungkap kasus dengan rincian 20 laporan kasus Curat, 10 laporan kasus Curanmor, dan tiga laporan kasus Curanmor.
"Modus operandi mereka sangat dominan dengan Curanmor, mereka beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan Kunci Letter T. Lalu untuk Curat merusak kunci rumah, kunci pagar, dan memasuki pekarangan rumah," ujar Kombes Herbin Sianipar.
Dalam penangkapan tersebut, Polresta Bandar Lampung mengamankan 60 item barang bukti dengan rincian delapan unit sepeda motor, satu unit bus, dua set Kunci Letter T, linggis, dan juga berbagai barang lainnya untuk kejahatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Perda gabah y
2232
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia