ANAK TUHA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga pria berinisial
TK (30) dan WI (37) warga Kp. Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara yang diduga kurir sabu. Ketiganya berhasil diamankan saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Marhen Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi setengah kantong kristal warna putih diduga sabu. Barang bukti itu jatuh di tanah sebelah kanan pelaku TK.
'Jadi, pada saat diberhentikan anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Mereka panik dan salah satu pelaku yakni TK sempat membuang barang bukti tersebut. Namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan," kata . Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Senin (14/11/2022)
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan para pelaku TK dan WI yang diduga kurir sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah l menggelar patroli hunting. "Kemudian kami lakukan pengembagan dari kedua pelaku, mereka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik ANL (37) yang juga warga Kampung Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya petugas langsung menangkap AN," kata Kasat..
ANL berhasil diamankan saat berada didepan PT Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI. .Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 4,71gr dan tiga unit Hp merk Realme warna biru muda, merk Vivo warna hitam serta merk Nokia kecil warna hitam diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
14160
Lampung Timur
1094
9182
28-Mar-2026
221
21-Mar-2026
847
20-Mar-2026
805
20-Mar-2026
1094
19-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia