Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buang Sabu Saat Ditangkap Boncengan Motor di Anak Tuha, Polres Lampung Tengah Ringkus Tiga Warga Blambangan Pagar ini
Lampungpro.co, 14-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3263

Share

Tiga pelaku pengedar dan kurir sabu usai ditangkap Polres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga pria berinisial 
TK (30) dan WI (37) warga Kp. Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara yang diduga kurir sabu. Ketiganya berhasil diamankan  saat  berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Marhen Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi setengah kantong kristal warna putih diduga sabu. Barang bukti itu jatuh di tanah sebelah kanan pelaku TK.

'Jadi, pada saat diberhentikan anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Mereka panik dan salah satu pelaku yakni TK sempat membuang barang bukti tersebut. Namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan," kata . Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Senin (14/11/2022)

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan para pelaku TK dan WI yang diduga kurir sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah l menggelar patroli hunting. "Kemudian kami lakukan pengembagan dari kedua pelaku, mereka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik ANL (37) yang juga warga Kampung Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya petugas langsung menangkap AN," kata Kasat..

ANL berhasil diamankan saat berada didepan PT Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI. .Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 4,71gr dan tiga unit Hp merk Realme warna biru muda, merk Vivo warna hitam serta merk Nokia kecil warna hitam diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved