Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buang Supir dan Bawa Kabur Pikap Asal Pringsewu di Astra Ksetra, Tiga Pria dari Terusan Nunyai ini Ditangkap
Lampungpro.co, 11-Jul-2021

Amiruddin Sormin 4008

Share

Aparat Tekab 308 Polres Tulang Bawang saat bersama tiga pelaku, Minggu (11/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra. Komplotan pelaku curas ini ditangkap Sabtu (10/7/2021) pukul 01.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda.


"Pertama ditangkap pelaku berinisial AA als AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku ini ditangkap saat berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (11/7/2021).

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku yakni SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing. Dua pelaku ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini terjadi pada Rabu (18/10/2017), pukul 02.30 WIB, saat itu korban Ariyanto (27) sopir, warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, dari arah Mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pikup L300, BE 9946 NJ, warna hitam.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban dihentikan lima pelaku yang tidak dikenal. Salah satu pelaku ambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.

"Korban dipaksa duduk di bawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban," jelas AKP Sandy.

Para pelaku curas yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 (2) ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario (Mesuji-Tulang Bawang)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1437


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved