Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buat Jajan dan Main Games, Dua Remaja Putus Sekolah Asal Pringsewu ini Bobol Rumah hingga Curi Ayam
Lampungpro.co, 23-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5693

Share

Dua remaja AM dan DF saat diperiksa di Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSENU (Lampungpro.co): Demi bersenang-senang, dua remaja asal Pringsewu-nekat membobol rumah warga dan mencuri dua telepon seluler (ponsel) dan tabung gas. Atas perbuatanya itu, kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) putus sekolah sejak SD tersebut kini diamankan aparat Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi di rumah masing-masing pada Sabtu (21/1/2023) pukul 20.30 WIB. Kedua ABH tersebut, kata Ansori, awalnya diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian dua ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A dan dua tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 dini hari.

Namun setelah dilakukan interogasi, kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya. "Di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 ekor, dan pencurian tabung gas Elpiji 3 Kg," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri melalui relis humas Senin (23/1/2023) siang

Menurut Kapolsek, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan, dan bermain games. "Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus pencurian terebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu handphone Redmi 7A warna black matte, empat tabung gas elpiji 3 Kg, dan sehelai baju sweater warna hitam. 

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24936


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved