JAKARTA (Lampungpro.com): Hong Kong berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja asing, termasuk tenaga asing asal Indonesia, dan menjaga daya tarik Hong Kong sebagai negara tujuan bekerja.�Demikian diungkapkan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Dr Law Chi-kwong saat pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (22/1/ 2019).
Menurut Law, Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja asing terbesar untuk Hong Kong.�Dia menyampaikan ucapan terima kasih dari keluarga-keluarga di Hong Kong atas kontribusi lebih dari 165�ribu pekerja rumah tangga Indonesia yang membantu meringankan tugas rumah tangga dan merawat orang tua dan juga anak-anak.�"Hong Kong adalah salah satu negara yang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga asing setara dengan perlindungan yang diberikan bagi tenaga kerja lokal," kata Law .
Dia berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong. Law menyambut lebih banyak pekerja rumah tangga Indonesia untuk bekerja di Hong Kong karena pasokan tenaga kerja yang makin menipis dan populasi yang menua.
Menurut Law, layanan telepon khusus� diperkenalkan pada Desember 2018 untuk memberikan bantuan bagi pekerja rumah tangga asing, layanan telepon ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia.�Selain itu, ada 11 jenis lowongan pekerjaan yang paling dibutuhkan untuk membangun ekonomi Hong Kong diumumkan pada Agustus 2018, yang bertujuan untuk menarik bakat dari seluruh dunia termasuk Indonesia dan negara ASEAN lainnya untuk mengembangkan karir mereka di Hong Kong.
Dalam kunjungannya ke Indonesia kali ini, Law bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri di Jakarta, perwakilan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk bertukar pandangan tentang rekrutmen pekerja rumah tangga Indonesia dan peraturan agen tenaga kerja.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan 2018 tahun lalu (Amandemen) untuk melindungi para pencari kerja, hukuman maksimum dinaikkan secara substansial bagi para agen kerja yang membebankan biaya terlalu tinggi kepada pencari kerja (termasuk pekerja rumah tangga asing) dan agen tenaga kerja yang tidak mempunyai izin resmi.
Law meyakinkan Indonesia bahwa kode etik untuk agen tenaga kerja diterapkan untuk mengatur operasi agen tenaga kerja di Hong Kong. "Kode Etik menyebutkan bahwa agen tenaga kerja tidak diperbolehkan terlibat dalam urusan keuangan pekerja rumah tangga asing atau menyimpan paspor mereka tanpa persetujuan yang jelas," kata Law.
Menurut Law, untuk melindungi pekerja rumah tangga asing, Departemen Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada awal tahun ini akan memperkenalkan mekanisme penyaringan awal untuk mengindentifikasi pekerja rumah tangga asing yang dicurigai menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Penegakan hukum terhadap agen tenaga kerja asing yang melanggar aturan akan ditingkatkan.�Law juga bertemu dengan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia,� Xiao Qian, untuk memberikan informasi tentang perkembangan terkini di Hong Kong. Ia juga akan menghadiri acara makan malam dengan pengusaha Hong Kong yang melakukan bisnis di Indonesia. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4107
Lampung Selatan
1227
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia