KALIANDA (Lampungpro.co) : Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat sebanyak 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Senyum lega bercampur air mata syukur tampak jelas di wajah para penerima SK. Setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi dalam status honorer yang penuh ketidakpastian, pengakuan resmi ini menjadi titik balik yang sangat dinantikan.
Bagi mereka, penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal baru dari perjalanan panjang pengabdian. Kebahagiaan itu juga menjadi kado akhir tahun yang berharga, tidak hanya bagi para pegawai, tetapi juga keluarga yang setia mendampingi perjuangan selama ini.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ribuan penerima SK tampil seragam mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Nuansa khidmat semakin terasa dengan penggunaan aksesoris adat daerah, seperti tukus bagi laki-laki dan selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol identitas budaya dan kebersamaan.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung sejumlah peserta yang mengaku menunggu pengangkatan lebih dari 20 tahun, yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
“Ini adalah awal perjalanan baru yang mengandung amanah besar. Saya berharap kebahagiaan hari ini dapat dijaga dan diwujudkan dalam kinerja terbaik untuk masyarakat,” ujar Egi.
Bupati Egi juga menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Menurutnya, budaya antikorupsi tidak hanya terkait penyalahgunaan keuangan, tetapi juga mencakup disiplin waktu, etos kerja, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan menjadi aparatur yang bersih, disiplin tanpa harus diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum yang tulus,” tegasnya.
Ia pun mendorong para PPPK Paruh Waktu agar adaptif, inovatif, dan bekerja dengan hati, menjadikan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari ibadah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan TMT 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
345
Lampung Raya
490
226
24-Dec-2025
198
24-Dec-2025
345
24-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia