Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Wanita Lulusan Perawat Asal Pugung Tanggamus ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 06-Jun-2025

Amiruddin Sormin 988

Share

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra saat menjelaskan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan tersangka. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang wanita muda berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu setelah diduga membuka praktik perawatan kecantikan ilegal tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan CP yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan produk farmasi dan alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik infus whitening dan perawatan lainnya secara ilegal. Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, praktik tersebut sudah berjalan sejak awal 2023 dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin dari otoritas kesehatan.

"Tersangka menawarkan jasa suntik pemutih dan perawatan lain dengan menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

CP diketahui memesan bahan-bahan perawatan dari toko daring dan memasarkan jasanya melalui media sosial, termasuk Instagram. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jenis layanan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, meski CP memiliki latar belakang pendidikan keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis resmi. "Ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen, apalagi dilakukan di tempat yang tidak sesuai standar medis," tegasnya.

Pengungkapan ini, lanjut Kapolres, merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce yang digunakan tersangka untuk mendapatkan bahan-bahan ilegal.

Atas perbuatannya, CP dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain sanksi pidana, tersangka juga terancam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini,” pungkas Kapolres. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1928


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved