Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buka Rakor Tugas Reforma Agraria, Bupati Pesawaran Tekankan Sinergi Atasi Isu Agraria
Lampungpro.co, 09-May-2023

Febri Arianto 5947

Share

Bupati Pesawaran Saat Membuka Rakor Reforma Agraria Pesawaran | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, membuka rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria Pesawaran tahun anggaran 2023 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berharap dalam Rakor tersebut bisa menjadi cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok daerah.

Dengan adanya rencana untuk membangun pilot project kampung reforma agraria, maka pihaknya dapat membangun sistem produksi pangan dengan baik.

"Masyarakat dapat bertanam produktif yang memiliki nilai ekonomi, terutama untuk pengembangan produk pertanian ciri khas lokal daerah," kata Dendi Ramadhona.

Oleh karena itu, Dendi berharap semua dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam mengatasi setiap permasalahan terkait isu agraria di Pesawaran.

Dendi juga berharap, reforma agraria ini dapat benar-benar menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan.

Mewakili masyarakat Pesawaran, Bupati Dendi mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terutama kepada para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari Kantor Pertanahan Pesawaran yang bekerja keras melaksanakan program besar pemerintah tersebut.

Melalui reforma agraria, Dendi berharap dapat mewujudkan nawacita program kerja pemerintah Presiden RI Joko Widodo, yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, adalah terget panduan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar.

Selain itu, menurut Dendi, reforma agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah, dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Reforma agraria yang memiliki landasan hukum Perpes Nomor 86 tahun 2018, tertuju dengan pelaksanaan penataan aset dan penataan akses, dengan maksud pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain, kepada subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan berbasis pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Pesawaran, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, dan Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3874


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved