Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buka Tambang Pasir Ilegal di Adiluhur, Polisi Ringkus Pria Asal Jabung Lampung Timur Ini
Lampungpro.co, 07-Sep-2022

Febri Arianto 1311

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Benteng Sari, Jabung, Lampung Timur inisial AF (32), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (6/9/2022). AF ditangkap, kedapatan menambang pasir ilegal di Jabung.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, ada penambangan pasir ilegal di Jabung. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

"Kemudian berawal dari patroli anggota kami ke lokasi langsung mengecek kelengkapan perizinan. Setelah dicek, terkuak penambangan pasir itu tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Tersangka bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal di kawasan Desa Adi Luhur, Jabung. Perbuatan penambangan pasir ilegal tersebut, melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa dua mesin sedot pasir dan dua mesin pompa air. Kemudian 12 batang paralon berbagai ukuran, delapan selang spiral, 11 sekop, dua cangkul, dan sekarung sampel pasir," ujar Johanes.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Hal itu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved