SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Benteng Sari, Jabung, Lampung Timur inisial AF (32), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (6/9/2022). AF ditangkap, kedapatan menambang pasir ilegal di Jabung.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, ada penambangan pasir ilegal di Jabung. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Kemudian berawal dari patroli anggota kami ke lokasi langsung mengecek kelengkapan perizinan. Setelah dicek, terkuak penambangan pasir itu tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Tersangka bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal di kawasan Desa Adi Luhur, Jabung. Perbuatan penambangan pasir ilegal tersebut, melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa dua mesin sedot pasir dan dua mesin pompa air. Kemudian 12 batang paralon berbagai ukuran, delapan selang spiral, 11 sekop, dua cangkul, dan sekarung sampel pasir," ujar Johanes.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Hal itu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia