KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua warga Lampung Utara ditangkap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara, atas kasus tambang galian tanah illegal tanpa dokumen pada Jumat (1/10/2021). Ada pun keduanya yakni ibu rumah tangga inisial KRT (42) warga Kembang Tanjung dan YD asal Kotabumi Ilir.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penertiban kegiatan tambang galian (C) illegal di Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utara. "Keduanya kami tangkap, saat beraktivitas melakukan penggalian tanah tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah," kata AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu (2/10/2021).
Ada pun keduanya ini, KRT sebagai pemilik galian tambang illegal dan YD merupakan supir saat mengangkut hasil galian. "Dari pengakuannya, mereka melakukan aksi galian illegal tanpa dokumen surat izin ini sejak Maret 2021," ujar Eko Rendi Oktama.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit exavator Sumitomo, satu unit kendaraan Truk Toyota Rino BE 9115 JB yang memuat tanah hasil galian, satu buku catatan penjualan tanah, dan uang tunai Rp450 ribu. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia