Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Dibegal, ini Wajah Suami dan Tiga Pembunuh Wanita di Tanjung Bintang Lampung Selatan
Lampungpro.co, 10-Feb-2020

Heflan Rekanza 16106

Share

Empat tersangka pembunuh wanita yang diduga kena begal, salah satunya suami korban | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama dengan jajaran Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suaminya sendiri di wilayah Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (5/2/2020) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban merupakan ibu rumah tangga bernama Anis Suningsih, istri dari pelaku utama. Saat kejadian, korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia di rumah sakit di Lampung Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan, pada Sabtu (8/2/2020) tiga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya yakni NC, YP, dan S yang memiliki peran berbeda-beda. Namun sang suami berinisial Han yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan oleh aktor utama suami korban," kata AKBP Edi Purnomo saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (10/2/2020).

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sang suami merasa kesal dengan korban karena banyak aturan dan juga karena masalah perekonomian. Ketiga pelaku ini diamankan di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan Minggu (9/2/2020).

"Kronologisnya korban sempat dipukul menggunakan kayu, oleh satu pelaku. Selanjutnya Han yang juga ada di lokasi, menusuk sang istri dengan senjata tajam sebanyak 5 kali. Hingga korban terjatuh bersimbah darah dengan 5 luka tusuk pada bagian perutnya. Kemudian Han dan rekannya, mengambil sepeda motor yang digunakan korban, ponsel, dan barang berharga lainnya," ujar Edi.

Untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE, yang diambil dari korban Anis Suningsih masih berada di tempat salah satu pelaku. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved