Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Pegawainya, Begini Penjelasan Hutama Karya Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Tegineneng
Lampungpro.co, 05-Oct-2021

Febri 5705

Share

Polisi dan Hutama Karya Saat Evakuasi Kendaraan Pasca Kecelakaan | Lampungpro.co/Humas Polres

TEGINENENG (Lampungpro.co): Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni Terbanggi Besar, yakni PT. Hutama Karya menyebutkan, dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Tol KM 110 Tegineneng bukanlah pegawainya. Ada pun dua korban itu, merupakan Petugas Patroli Jalan Tol dari PT Marga Solusi Prima, yang merupakan vendor Hutama Karya.


Branch Manajer PT Hutama Karya Cabang Bakauheni Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, dua korban meninggal dunia ini, inisial JK (24) dan HA (27). Dari hasil investigasi lapangan, kecelakaan beruntun tiga kendaraan ini bermula saat Truk Colt Diesel D 8303 VI dan Truk Box BE 8132 CK mengalami pecah ban.

SEBELUMNYA : Kecelakaan Beruntun, Dua Pegawai Hutama Karya Tewas Tertabrak Truk di Tol Tegineneng

"Kemudian petugas patroli Jalan Tol Bakter ini, membantu memperbaiki dua kendaraan tersebut. Diaat yang bersamaan, muncul Truk Colt Diesel BG 8359 YB diduga mengantuk dan hilang kendali, hingga menabrak truk box di depannya," kata Hanung Hanindito dalam keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).

Posisi akhir ketiga kendaraan normal di bahu jalan menghadap utara. Selanjutnya korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Harapan Bunda untuk selanjutnya dikebumikan.

"Untuk korban luka berat, telah dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika. Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, bersama dengan kepolisian setempat," ujar Hanung Hanindito.

Atas peristiwa ini, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol

Pengendara dihimbau dalam kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, hingga memastikan berkendara dalam kondisi prima. Kemudian tidak memaksakan diri ketika lelah dan mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved