Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukannya Sahur, Warga Jabung Lampung Timur Ini Malah Maling Mobil Innova di Tulang Bawang
Lampungpro.co, 26-Apr-2021

Febri 4947

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Jabung Lampung Timur inisial AA (26) diciduk Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, karena didapati mencuri kendaraan mobil minibus Toyota Kijang Innova, Selasa (20/4/2021) waktu sahur. AA ditangkap setelah buron beberapa hari di daerah Cilegon, Banten, Jumat (23/4/2021).

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, ada pun kronologis pencurian mobil itu, awalnya korban dan pelaku saling kenal pada awal Maret 2021. Pelaku ini sering datang ke Rawajitu Selatan, untuk menemui mertuanya. Lantaran sering bertemu, maka terjalin hubungan baik bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.

"Kemudian pada Senin (19/4/2021) sore, korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju ke Kampung Bogatama, Gedungaji Baru, dengan tujuan berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil milik korban dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah," kata Iptu Wagimin dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Setiba di rumah pukul 23.00 WIB, mobil diparkirkan korban di depan rumah tetangganya. Selanjutnya korban dan pelaku beristirahat di dalam rumah, kemudian tertidur. Sekira pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan korban untuk sahur dan pelaku sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

"Korban kemudian keluar rumah dan melihat mobil miliknya telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp110 juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Rawajitu Selatan," ujar Wagimin.

Saat ditangkap, pelaku didapati sedang menginap di rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman dengan keadaan plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP. Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil kejahatan itu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver BE 1707 AH, milik korban Iskandar Dinata (59), warga Jalan Pisang, Gedung Karyajitu, Rawajitu Selatan. Kini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved