BANDAR LAMPUNG (Lampungpro,com): Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan diperiksa di Propam Polda Lampung terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis yang dilakukannya di Kampung Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu pada Minggu (27/8/2017), sekitar pukul 02.30 WIB, terhadap reporter Radar TV Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com Dian Firasta.
"Benar, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Way Kanan. Dari sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kami ambil keterangan, memeriksa, konfirmasi sesuai apa yang ada direkaman yang menyebar. Seperti apa saja yang disampaikan, kapan, di mana, apakah benar dan seterusnya," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Anton Setiyawan, lewat ponselnya, Selasa (29/8/2017).
Hasil pemeriksaan hari ini, kata dia, selanjutnya diproses. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik maka proses akan berlanjut. Seluruh keterangan yang diberikan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan juga perlu dikroscek ke para saksi-saksi yang ada di lokasi. Terutama dua wartawan Dedy Tarnando dan Dian Firasta.
"Tadi pagi sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua wartawan itu sebagai saksi. Indikasi pelanggaran sementara belum, karena masih harus konfirmasi dulu dengan para saksi. Lalu dianalisa kebenarannya. Kemudian dievaluasi apakah ke pelanggaran disiplin atau kode etik atau tidak," lanjut Anton. (KUSMA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia