Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntut Pengakuan Mustafa, KPK Diminta Periksa Anggota DPR Asal Lampung Azis Syamsudin
Lampungpro.co, 06-Jan-2020

Amiruddin Sormin 2292

Share

Aksi unjuk rasa KAKI mendesak pemeriksaan anggota DPR RI Azis Syamsudin di depan Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1/2020). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI asal Lampung Azis Syamsudin. Desakan itu disampaikan pada unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurut Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, kasus ini terkait pengakuan mantan Bupati Lampung Mustafa yang menyebutkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Azis Syamsuddin, disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah. Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8% terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 untuk Lampung Tengah.

Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah, Rabu (25/12/2019) lalu. Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat meminta bantuan terkait pengesahan DAK Perubahan 2017 untuk Lampung Tengah.

"Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis. Saat itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee 8% dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang telah divonis hakim," kata Arifin Nur Cahyono, dalam pers rilis yang diterima Lampungpro.co, Senin (6/1/2020).

Dia menyebutkan dalih untuk memeriksa anggota DPR RI asal Lampung tiga periode itu, antara lain adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Azis Syamsudin yang dahulu menjabat sebagai Kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019. Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait penyaluran DAK 2017 untuk Lampung Tengah dimana Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR RI diduga meminta uang fee terkait pengesahan DAK  Lampung Tengah.

"Pernyataan Mustafa dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh KPK untuk menemukan alat bukti sebagaimana Pasal 184 (1) KUHAP. Oleh karenanya, dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, sejatinya KPK dapat memeriksa Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di atas. Sebagai referensi KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di atas, KPK dapat menggunakan jurisprudensi dalam penanganan kasus Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kasus DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved