Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Datangi Kantor Satgas PKH, Tokoh Muda Way Kanan ini Desak Segera Hentikan Aktivitas di Register 44
Lampungpro.co, 05-Mar-2026

Febri 191

Share

Tokoh Pemuda Way Kanan Ardo Adam Saputra | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adam Saputra, mendatangi Kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta Selatan, untuk membahas persoalan aktivitas perkebunan di Kawasan Hutan Register 44, Way Kanan, Lampung, Kamis (5/3/2026).

Ardho Adam Saputra mengatakan, kedatangannya ke kantor tersebut, untuk melaporkan dugaan pengelolaan kawasan hutan, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi saya melaporkan langsung peristiwa yang terjadi di lapangan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pengelolaan hutan yang keliru di Register 44," kata Ardho Adam Saputra.

Ardho pun meminta kepada Tim Satgas PKH, untuk mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset yang berada di kawasan tersebut, serta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan yang masih berlangsung.

Menurutnya, aktivitas di kawasan hutan Register 44 masih berjalan, meski lahan tersebut saat ini tengah menjadi objek perkara hukum.

"Atas dasar itu, saya minta Satgas menyita aset yang ada, dan menghentikan semua aktivitas di lahan sekitar 14 ribu hektare itu. Jadi tidak boleh ada kegiatan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Ardho Adham Saputra.

Ardho juga menilai, penghentian aktivitas sementara sangat penting dilakukan, agar proses hukum berjalan tanpa potensi pelanggaran baru di lapangan.

Selain itu, Ardho juga mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak yang sedang berperkara, untuk meminta dukungan sebagian masyarakat adat Buai Pemuka Bangsa Raja dari kecamatan lain, guna menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.

Ardho pun mendengar ada upaya meminta kuasa kepada masyarakat adat, agar menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut, dan mengubah status tanah register yang dikuasai negara menjadi tanah adat, padahal tanah itu sedang dalam proses perkara hukum.

Menurut Ardho, langkah tersebut patut diduga hanya akal-akalan pihak-pihak yang tengah berperkara untuk memengaruhi arah penyelesaian kasus. Ia menilai, upaya tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, perwakilan Satgas PKH dari unsur Sekretariat Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, mereka mengapresiasi laporan yang disampaikan. Kemudian laporan tersebut, akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah lanjutan.

Satgas juga meminta pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen tambahan, guna mempercepat proses verifikasi laporan. Terkait polemik rencana pelepasan kawasan register menjadi tanah adat, Satgas menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi prioritas. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

6553


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved