JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Disiplin PSSI selesai melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya Haringga Sirila, suporter Persijan yang diamuk secara membabi buta oleh suporter Persib. Peristiwa itu terjadi sebelum laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), beberapa waktu lalu.
Dikutip dari situs resmi PSSI, Selasa (2/10/3018), PSSI akhirnya memutuskan menghukum klub asal Bandung itu berupa sanksi pertandingan kandang di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Tak hanya klub, PSSI juga menghukum bobotoh julukan untuk suporter Persib berupaya larangan menyaksikan pertandingan Persib Bandung saat kandang maupun tandang serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
PSSI juga menjatuhkan sanksi untuk panitia penyelenggara pertandingan. Tak terkecuali, panitia pelaksana pertandingan dan security officer yakni berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
Panpel Persib Bandung juga didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Panpel Persib wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun.
"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria.
Hingga hari ini, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka terkait penganiayaan Haringga yang menyebabkan pemuda itu tewas. Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31), dan enam tersangka yang baru diamankan kembali.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3192
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia