BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, seluas 11,7 Hektar milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus pembeli tanah, Lukman selaku mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dan Theresia selaku notaris.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Kuasa Hukum Ginda Ansori menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.
Ginda menyebut, dalam dakwaan JPU melanggar Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Inpres no 9 tahun 1997, Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan.
Ginda menanyakan ke saksi Zulian, apakah aturan tersebut masih berlaku. Zulian menyebutkan, aturan tersebut sudah tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021, tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah. "Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021" ujarnya.
Saksi lainnya yakni Bahrul dan Chandra juga senada menyebut, aturan tersebut sudah dibatalkan berdasarkan Permen 18 tahun 2021, tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.
Zulian, Chandra dan Bahrul sendiri, merupakan pegawai BPN yang saat peristiwa gugatan merupakan perwakilan turut tergugat dari ATR BPN Lampung Selatan.
Menurut Ginda, JPU mendakwa ketiganya mengunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku yakni Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, masih menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
Menurutnya, Dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Berdasarkan, karena dua ketentuan di tersebur dicabut dan tidak berlaku dalam ketentuan Penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (absolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius, terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU batal demi hukum atau vonis yang akan dijatuhkan menjadi tidak sah," kata Ginda. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BOSDA SMP Negeri sendiri, menurut berbagai hitung-hitungan yang disampaikan...
637
220
03-Feb-2026
265
03-Feb-2026
330
03-Feb-2026
318
03-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia