Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntut Pernyataan Larang Gabung PAN dan PKS, Mantan Bupati Lampung Barat Diadukan IMM ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 14-Aug-2023

Febri 7565

Share

IMM Saat Diwawancarai Media Usai Mengadukan Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus ke Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, diadukan ke Polda Lampung oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung atas pernyataan viralnya di media sosial yang mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak bergabung ke PAN karena terafiliasi Muhammadiyah dan PKS.

Ketua DPP IMM, M. Habibi mengatakan, pihaknya mengadukan Parosil Mabsus karena dinilai pihak Muhammadiyah dirugikan atas pernyataan tersebut.

"Kami mengadukan ke Polda Lampung terkait pernyataan Parosil Mabsus atas perbedaan pemahaman, jadi ini seakan-akan konteksnya memecah belah antara NU dengan Muhammadiyah," kata M. Habibi saat diwawancarai di Polda Lampung, Senin (14/8/2023).

IMM menilai, kerugian yang dialami Muhammadiyah atas pernyataan pemahaman politisi PDI Perjuangan itu disampaikan saat mengisi kebangsaan dalam forum anggota NU.

"Jadi antara NU dan Muhammadiyah ini sebenarnya pemahaman islamnya sama, mungkin cultur budaya dan pendekatan dakwahnya yang berbeda," ujar M. Habibi.

SEBELUMNYA : Ajak Warga NU tak Pilih PAN dan PKS, Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dinilai Diskreditkan Muhammadiyah

Habibi menyebut, seharusnya Parosi Mabsus kalau ingin menyatakan perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, maka lebih spesifik menyebutkannya.

Namun apa yang disebut Parosil Mabsus ini tafsirnya sangat luas, karena mengaitkan Muhammadiyah, sehingga IMM merasa ada ujaran kebencian yang dilakukan Parosil Mabsus secara kelembagaan.

"Saya tidak tahu niatnya Parosil mengatakan seperti itu, namun kenapa dia menyebut di forum NU. Ini seolah-olah bisa memecah belah persatuan, yang selama ini kami bangun dengan susah payah," sebut M. Habibi.

Disinggung terkait tindak lanjut aduan yang diajukan apakah akan berlanjut ke laporan pidana atau tidak, saat ini IMM masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Polda Lampung, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

Namun IMM menegaskan, dalam pernyataan Parosil itu, Muhammadiyah merasa dirugikan. Dalam aduan tersebut, IMM menyerahkan barang bukti berupa video yang viral, baik itu di media massa maupun media sosial terkait pernyataan tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5034


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved