TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang meringkus dua orang dari Lampung Tengah dan Lampung Utara, yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap warga Kampung Makmur Jaya, Banjar Agung Tulang Bawang bernama Andriyanto, Minggu (13/9/2020) pukul 00.30 WIB. Keduanya yakni SW (25) warga Kampung Kecubung Ketiau, Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan NA (21) warga Kampung Garuda, Kotabumi Selatan Lampung Utara.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari para saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya diamankan polisi saat bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (12/09/2020) pukul 23.30 WIB, Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16) main ke rumah korban. Saat Arif hendak mengantarkan pacarnya pulang ke kontrakan, ada dua orang pelaku yang menganiayanya menggunakan tangan kosong," kata Kompol Rahmin dalam keterangannya.
Selanjutnya korban menyuruh keponakannya, untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa waktu kemudian, korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.
"Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku tersebut. Kemudian terjadi keributan, tak lama kemudian pelaku langsung mencabut senjata tajam dan menusukkannya ke badan korban. Setelah menusuk, keduanya kemudian langsung kabur," ujar Kompol Rahmin.
Korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri, dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan. Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor warna hitam plat B 6456 UVA, empat botol kosong miras, dua botol minuman energi, dan dua buah gelas plastik.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung. Akibat perbuatannya ini, kedianya dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia