Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Agus Istiqlal Kembali Serahkan Surat Perjanjian Kerja PPPK Tahap Dua
Lampungpro.co, 12-Aug-2024

Sandy 110

Share

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal saat menyerahkan SK PPPK tahap ke 2 | Lampungpro.co/Ist

PESISIR BARAT (Lampungpro.co) : Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, kembali menyerahkan Surat Perjanjian Kerja 257 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, di Lobby Gedung A Lantai 1 Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (9/8/2024).

Hadir juga dalam kegiatan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat terhadap seluruh PPPK di Pesibar yang resmi menerima Surat Perjanjian Kerja. "Momen ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Dengan diangkatnya menjadi PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir," ujar Bupati, Agus Istiqlal.

Dihadapan seluruh PPPK tersebut Bupati, Agus Istiqlal menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat. "Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sebagai ASN," jelas Bupati, Agus Istiqlal.

Bupati, Agus Istiqlal berharap agar ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman. "Saya berharap kepada seluruh ASN, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini," pinta Bupati, Agus Istiqlal.

"Sejalan dengan itu pula, kepada PPPK yang hari ini menerima surat perjanjian kerja, saya berharap untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara- suara miring terkait kinerja aparatur sipil negara yang menurun," imbuh Bupati, Agus Istiqlal.

Bupati, Agus Istiqlal menandaskan ASN juga wajib untuk menjaga citra positifnya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada. Karenanya ASN diminta agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.

"Sesuai yang tercantum pada surat perjanjian kerja bahwa PPPK dilarang mengajukan mutasi selama menjadi PPPK," pungkas Bupati, Agus Istiqlal. (**)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved