KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, selama ini sejumlah bangunan liar berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai tidak memiliki IMB dialiri jaringan listrik.
Hadir juga dalam silaturahmi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Seletan, dan Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Kalianda, Joki P. Purba. Nanang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang, Zamzani menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab kata dia, Kabupaten Lampung Selatan merupakan wilayah kerja UP3 Tanjung Karang selain Kota Bandar Lampung dan sebagian wilayah Kabupaten Pesawaran.
Lebih lanjut Zamzami menjelaskan, PT PLN saat ini memang memiliki layanan online yang lebih efektif dan cepat. Hal itu untuk memudahkan pelanggan yang ingin memasang listrik baru. Meski demikian, data warga yang ingin pasang baru harus disetujui terlebih dahulu.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia