Gunung Sugih (Lampungpro.co): Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Keluarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda terkait Kegiatan masayarakat di masa pandemi Covid -19, acara diadakan di Sesat Agung Nuwo Bala, Kamis (19/8/2021). Hadir Wakil Bupati, Forkopimda dan Forkopimcam. Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintahan Daerah keluarkan Aturan untuk Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan, dan Hajatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri menjelaskan, hari ini kita Kumpulkan seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait Aturan Bersama Pandemi Covid -19, bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak.
Adapun mulai diberlakukan larangan dalam kegiatan tersebut, Makmuri menjelaskan tanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan Kegiatan, dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) di perbolehkan melakukan kegiatan. Tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal (27/09/2021 - 01/10/2021) diperbolehkan melakukan Kegiatan.
Kemudian pada tanggal (02-17/10/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (18-22/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan, berlanjut pada tanggal (23 Oktober - 07 November 2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (08-12 /12/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan dari tanggal (13-30/12/2021) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Bupati Lampung Tengah mengatakan pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan. "Untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah. Saya juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru," terang Bupati.
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20957
Bandar Lampung
669
Bandar Lampung
675
Pesawaran
655
197
23-Sep-2025
246
23-Sep-2025
229
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia