Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Diduga Terima Dana Korupsi PI 10% dari Pertamina WK OSES
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Amiruddin Sormin 286

Share

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diduga menerima aliran dana korupsi PI 10 persen WK OSES.. SUARA.COM/AGUS SUSANTO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidikan perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus berjalan.Terkini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung memanggil dua saksi dari pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Namun yang hadir dalam pemeriksaan hari ini hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berinisial MDR," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (17/12/2024).

MDR adalah Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Dawam diperiksa sehubungan adanya penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT LEB yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Ricky mengatakan, persentase saham Pemkab Lampung Timur sebesar 8,79% atau senilai Rp1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp15.000.000.000,-.

"Pemeriksaan MDR terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT LEB sebesar Rp18,8 miliar," ujar Ricky seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp18,8 miliar itu dirgunakan secara melawan hukum Ada pun perinciannya sebagai berikut:

1. Penyetoran dana ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374,- (lima belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

2. Diterima oleh MDR selaku KPM sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak). Pada saat penyidikan, MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-.Kemudian uang tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Agar penyidikan berjalan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1151


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved