BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyoroti kasus penyembelihan satwa hewan langka dan dilindungi berjenis tapir di wilayah Mesuji, sehingga penangkapan hewan dilindungi adalah perbuatan melanggar hukum.
Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, tapir saat ini masuk dalam kategori hewan langka dan secara undang-undang sudah dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Dengan undang-undang tersebut, sehingga kegiatan penyembelihan di Mesuji tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjual belikan, bahkan dibunuh," kata Wahrul Fauzi Silalahi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Wahrul menilai, menjaga ekosistem hutan sangat penting untuk dilakukan, mengingat alih fungsi kawasan hutan yang massif akan merusak tempat tinggal satwa, hingga mengurangi sumber makanan, sehingga mendorong satwa keluar ke pemukiman warga.
"Atas dasar itu, maka satwa tersebut merasa sudah tidak nyaman lagi di habitatnya, sehingga jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa, namun tidak pernah terekspos," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.
Wahrul menyebut, kawasan hutan produksi di Register 45 Sungai Buata yang terletak di Mesuji, saat ini sudah terjadi alih fungsi yang cukup masif, sehingga mengganggu habitat tapir.
"Saat inj ada konsesi silva inhutani Lampung di atas lahan tersebut, yang tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang konsesi, sehingga lebih dari 10 ribu masyarakat turut mengelola," sebut Wahrul Fauzi Silalahi.
Atas dasar tersebut, .aka perlu dipertanyakan juga peran dan tanggung jawab Silva Inhutani Lampung, selaku pemegang izin HTI di lokasi tersebut, sehingga juga harus ada upaya tanam ulang terhadap lahan-lahan yang tidak produktif, demi menjaga ekosistemnya.
Wahrul pun mengapresiasi atas langkah yang sudah diambil oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mesuji, atas penegakkan hukum yang sudah diambil.
Namun Wahrul juga berharap, harus ada langkah edukasi kepada masyarakat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), agar masyarakat paham apa saja hewan dilindungi dan tidak boleh dilakukan perburuan.
Hal tersebut dilakukan, agar hal-hal yang demikian itu tidak terulang lagi, sehingga harus ada juga evaluasi terhadap status hutan produksi, terutama konsesi silva inhutani lampung yang lebih dari 40.000 hektare. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
14718
Bandar Lampung
897
Polinela
879
207
07-Jul-2026
253
07-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia