KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan merombak delapan pejabat administrator atau Eselon III di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Selain itu, ada juga 12 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV yang dirotasi.
Prosesi pelantikan 20 pejabat sruktural tersebut, berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat (1/10/2021). Prosesi pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Adapun, pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas itu, berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/869/V.05/2021 dan 821.24/870/V.05/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Thamrin berharap kepada pejabat yang baru dilantik, dapat benar-benar amanah dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh tanggungjawab.
Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai seorang pejabat. Konsekuensi dari seorang pejabat, bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, tetapi lebih dari itu jabatan mempunyai tanggung jawab besar kepada Allah SWT," kata Thamrin.
Pelantikan ini, merupakan penguatan dari pengembangan atas pemberdayaan potensi diri sebagai seorang ASN yang terbentuk dari kompetensi yang kompetitif, handal, dan profesional. Dengan demikian kinerja saudara sebagai pejabat dapat terukur capaiannya.
"Jabatan yang diamanahkan merupakan bagian dari upaya penyegaran, melalui promosi jabatan untuk mewujudkan optimalisasi kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Oleh karena itu, sebagai abdi negara dan masyarakat, pejabat harus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas diri, agar memiliki kompetensi dalam pekerjaan dan loyal terhadap pimpinan, tegas Thamrin.
Thamrin juga meminta kepada pejabat yang dilantik, agar dapat bersikap profesional, berdisiplin tinggi, dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas pokok yang diemban, tidak berimplikasi pada hukum yang dapat menjerat pada tuntutan pidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22492
Bandar Lampung
4674
Lampung Selatan
3660
124
17-Apr-2025
349
17-Apr-2025
147
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia