Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa Resmi Huni LP Sukamiskin Bandung
Lampungpro.co, 31-Jul-2018

Amiruddin Sormin 3561

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Sejak Minggu (29/7/2018), resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mustafa menjalani hukuman setelah divonis tiga tahun penjara karena memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pihaknya menerima vonis tersebut karena dipandang proporsional dengan tuntutan dan perbuatan Mustafa. "Mustafa dieksekusi Minggu kemarin di Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Pihak KPK, menurut, Kabiro Humas Febri Diansyah menerima vonis tersebut lantaran karena sesuai tuntutan jaksa KPK, sehingga tidak mengajukan banding atas vonis itu. Selain divonis tiga tahun penjara, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung itu juga didenda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Atas kasus itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama dua tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana. Dalam kasus ini, Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved