JAKARTA (Lampungpro.com): Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Sejak Minggu (29/7/2018), resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mustafa menjalani hukuman setelah divonis tiga tahun penjara karena memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pihaknya menerima vonis tersebut karena dipandang proporsional dengan tuntutan dan perbuatan Mustafa. "Mustafa dieksekusi Minggu kemarin di Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Pihak KPK, menurut, Kabiro Humas Febri Diansyah menerima vonis tersebut lantaran karena sesuai tuntutan jaksa KPK, sehingga tidak mengajukan banding atas vonis itu. Selain divonis tiga tahun penjara, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung itu juga didenda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Atas kasus itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama dua tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana. Dalam kasus ini, Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia