KRUI (Lampungpro.co): Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan Nota penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2021 pada Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021, di Gedung DPRD, Senin (8/2/2021).
Kelima Ranperda itu yakni Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan, dan Penghapusan, dan Penggabungan Pemangku. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon.
Menurut Bupati, Pesisir Barat dibagi dalam beberapa kecamatan. Satu kecamatan membawahi beberapa pekon, dan pekon terbagi atas beberapa wilayah pemangku (dusun). "Melalui penataan pekon dapat dilakukan pembentukan pemangku, penghapusan pemangku, dan penggabungan pemangku yang dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai. Renpeda tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Pemangku bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku," kata Bupati.
Selain itu, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. "Dengan demikian diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera," kata Agus Istiqlal.
Berdasarkan latar belakang tersebut Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan peratin. Sehingga, perlu disesuaikan.
Dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Pesisir Barat diatur dalam Perda Nomor 168 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sesuai amanat Pasal 79 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dan tidak berlakum Dijelaskan juga dalam Pasal 31, Pasal 44 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa di pekon diatur dalam peraturan bupati. Dengan demikian, perlu dilakukan pencabutan Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. (WARI/PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7115
Tanggamus
652
Bandar Lampung
878
Kominfo Lampung
657
Bandar Lampung
1635
196
08-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia