BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal yang menyebutkan Melesom-Lombok Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Jembatan ini roboh karena diterjang banjir dan dikunjungi Bupati Agus Istiqlal pada Senin (17/5/2021).
Menurut Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, berdasarkan Surat Keputuran Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016 ruas jalan Molesom-Lombok sudah bukan kewenangan provinsi sejak 2011 dan diserahkan ke kabupaten. "Memang beberapa kali pernah ditangani provinsi, karena ada usulan dan proposal dari masyarakat," kata Levi Sukmana, kepada Lampungpro.co, Selasa (18/5/2021).
Menurut Levi, jalan tersebut sudah diperbaiki masyarakat setempat dibantu oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung. Dia menambahkan, ruas jalan yang dilepas itu karena melewati areal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Diterjang Banjir, Jembatan Milik Pemerintah Provinsi Lampung di Lemong Pesisir Barat Roboh
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
667
Olahraga
12389
Tulang Bawang
9455
Bandar Lampung
5497
386
17-May-2025
565
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia