Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Sebut Jembatan Roboh Molesom-Lombok Kewenangan Pemprov Lampung, Ternyata Pesisir Barat
Lampungpro.co, 18-May-2021

Amiruddin Sormin 2419

Share

Perbaikan jembatan Molesom-Lombok (kiri) dan garis putus Molesom-Lombok yang dihapus dari kewenangan Pemprov Lampung. LAMPUNGPRO.CO/BMBK PROVINSI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal yang menyebutkan Melesom-Lombok Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Jembatan ini roboh karena diterjang banjir dan dikunjungi Bupati Agus Istiqlal pada Senin (17/5/2021).


Menurut Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, berdasarkan Surat Keputuran Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016 ruas jalan Molesom-Lombok sudah bukan kewenangan provinsi sejak 2011 dan diserahkan ke kabupaten. "Memang beberapa kali pernah ditangani provinsi, karena ada usulan dan proposal dari masyarakat," kata Levi Sukmana, kepada Lampungpro.co, Selasa (18/5/2021).

Menurut Levi, jalan tersebut sudah diperbaiki masyarakat setempat dibantu oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung. Dia menambahkan, ruas jalan yang dilepas itu karena melewati areal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

 

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Diterjang Banjir, Jembatan Milik Pemerintah Provinsi Lampung di Lemong Pesisir Barat Roboh


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

667


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved