Ia mengatakan, Bambang Kurniawan divonis dua tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta, subsider dua bulan kurungan. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Dengan vonis tersebut JPU masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Sementara itu, Sophian Setepu, pengacara terdakwa mengatakan vonis ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan telah menjunjung tinggi keadilan. "Kita menerima putusan ini karena telah menjunjung tinggi keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Bambang Kurniawa didakwa dengan pasal berlapis dakwaan pertama jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan keduanya dengan pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut penjelasan Jaksa Sobari Kurniawan, Bambang Kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019. "Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta," kata dia.
Uang tersebut diberikan, kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten Tanggamus. Uang tersebut diberikan karena adanya persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus, dimana sejumlah anggota DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran 2016. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia