Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara
Lampungpro.co, 23-May-2017

Lukman Hakim 1147

Share

Ia mengatakan, Bambang Kurniawan divonis dua tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta, subsider dua bulan kurungan. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Dengan vonis tersebut JPU masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Sementara itu, Sophian Setepu, pengacara terdakwa mengatakan vonis ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan telah menjunjung tinggi keadilan. "Kita menerima putusan ini karena telah menjunjung tinggi keadilan," kata dia.

Sebelumnya, Bambang Kurniawa didakwa dengan pasal berlapis dakwaan pertama jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan keduanya dengan pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut penjelasan Jaksa Sobari Kurniawan, Bambang Kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019. "Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta," kata dia.

Uang tersebut diberikan, kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten Tanggamus. Uang tersebut diberikan karena adanya persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus, dimana sejumlah anggota DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran 2016. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved