NATAR (Lampungpro.co): Pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan inisial HR (32) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar, atas kasus keterlibatan maling sepeda motor pada Maret 2021. HR ditangkap usai buron 10 bulan.
Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pencurian ini bermula saat pelaku bersama rekannya bernama Al, yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu. Keduanya berada di jalan area persawahan di Kalisari Natar.
"Pelaku HR berperan memetik sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R BE 6618 DC, dengan merusak kunci kontak pakai Letter T. Sementara rekannya Al, berperan mengawasi situasi sekitaran lokasi," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Sementara korban yang melihat sepeda motornya hilang, kemudian segera menghubungi kerabatnya untuk menghadang di persimpangan Jalan Dusun Banjarsari. Kemudian rekannya melihat sepeda motor korban dikendarai pelaku HR.
"Sesampainya di persimpangan jalan, rekan korban menendang pelaku HR hingga terjatuh. Setelah itu, Al menghampiri HR untuk melarikan diri dengan berboncengan. Namun warga terus mengejar hingga sepeda motor kedua pelaku terjatuh," ujar Gigih.
Namun naas, Al yang berlari ke arah kebun berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Setelah buron, pelaku HR akhirnya berhasil ditangkap dan hingga kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1594
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia