SUKADANA (Lampungpro.co): Dua pria asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur masing-masing berinisial NP (26) dan RK (25), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (7/11/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Vario A 4686 DH, dari rumah AR (33) warga Kecamatan Jabung.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/11/2023) pagi, dengan cara pelaku merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor yang berada di samping rumah korban," kata AKBP M. Rizal Muchtar dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Pihak Kepolisian yang mengetahui informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor Honda Vario, dokumen kendaraan, dan pakaian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15361
EKBIS
7833
Bandar Lampung
5167
Lampung Utara
3656
235
02-Apr-2025
434
02-Apr-2025
275
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia