Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Dua Tahun, Satu Kawanan Rampok di Tanjung Sari Diciduk Polsek Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 25-Jan-2022

Febri 2773

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pemuda asal Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan inisial HR (21), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, Sabtu (22/1/2022). HR ditangkap atas keterlibatan perampokan di Desa Wonodadi, Tanjung Sari.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista mengatakan, perampokan ini terjadi pada Kamis (5/9/2019) dinihari dengan pelapor bernama Supriono. Dalam aksinya, HR bersama empat rekannya menggunakan senjata api.

"Sebelum masuk ke rumah korban, HR bersama rekannya mencongkel pintu jendela samping. Kemudian mereka masuk dan langsung menyendera anak korban di kamar," kata Kompol Faria Arista dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Tak hanya itu, para pelaku kemudian menyuruh korban keluar dari kamarnya. Pelaku kemudian menodongkan senjata apinya ke korban, sembar memaksa mengeluarkan harta bendanya.

"Pelaku juga memukuli kepala korban dengan senjata api, kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa. Setelah itu, mereka membawa kabur dua sepeda motor Honda Blade BE 4238 DL, Yamaha Vega RR BE 3831 OD," ujar Faria Arista.

Selain itu, mereka juga mengambil Ponsel, dua tas warna hitam berisi uang receh, dan tas putih berisi uang Rp300 ribu milik korban. Atas kejadian itu, korban merugi mencapai Rp20 jutaan dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Bintang.

"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku yang tertangkap lebih dulu yakni FB, SR, dan SP," jelas Faria Arista.

Ketiganya sudah menjalani hukuman di Lapas Kalianda, bahkan ada yang sudah bebas. Sementara tim terus memburu dua pelaku lainnya, hingga ditangkap HR di wilayah Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari.

Sementara satu pelaku lainnya inisial MAD, hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil penangkapan HR, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega RR BE 3831 OD. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved