Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Empat Bulan, Pemalak Supir Truk di Terbanggi Lampung Tengah Didor Polisi
Lampungpro.co, 27-May-2021

Febri 3555

Share

Pemalak Supir Truk Saat Didor Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Tengah

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Terbanggi Besar menembak pelaku pemalakan dan penodongan, terhadap supir truk yang sering beraksi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (26/5/2021). Ada pun pelaku diketahui merupakan warga Terbanggi Besar inisial Adam (38).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan supir asal Pagar Alam, Sumatera Selatan bernama Fikriansyah. Saat itu korban dipalak pelaku, ketika Truk Fuso yang dikendarainya rusak di Simpang Terbanggi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kemudian datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang menghampiri korban. Setelah itu salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam, kemudian menodongkan ke arah korban, lalu meminta sejumlah uang dan ponsel korban," kata Kompol Sutana Yusuf dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Selanjutnya korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun pelaku tetap mengancam korban akan dibunuh apabila tidak diberikan uang. Setelah itu pelaku membawa kabur ponsel dan uang Rp150 ribu milik korban.

"Dari laporan itu, diamankan pelaku pertama inisial MH (27) yang ditangkap di Labuhan Maringgai Lampung Timur. Setelah buron hampir empat bulan, diamankan pelaku Adam di Kampung Buyut Banyu, Seputih Raman, Lampung Tengah," ujar Sutana Yusuf.

Saat hendak ditangkap, pelaku Adam melakukan perlawanan ke petugas, hingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Dalam pelariannya, pelaku Adam ini sudah beberapa kali berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik, yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved