Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Lima Bulan di Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Warga Kotakarang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 26-Nov-2021

Febri 2809

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku pembunuhan terhadap warga Cungkeng bernama Rinaldi Saputra (25), di Gang Cempaka, Jalan Teratai, Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Juni 2021. Total ada tiga pelaku yang ditangkap di Sungai Benuh Jambi, setelah buron hampir lima bulan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, ada pun tiga pelaku yang ditangkap ini berasal dari Teluk Bone, Sukabanjar, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Ketiganya berinisial Sube (29), MW (29), dan Ambo.

"Ada pun kronologis penangkapan, pada Kamis (25/11/2021) kami mendapat informasi keberadaan para pelaku berada di Sungai Benuh Jambi. Selanjutnya tim langsung bergerak melakukan pengejaran," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (26/11/2021).

 


SEBELUMNYA : Terekam CCTV, Warga Kotakarang Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Dua Pemuda

 

Kemudian Tim Opsnal melakukan perjalanan, dari Bandar lampung ke Pelabuhan Sungsang Sumatera Selatan. Selanjutnya menuju tempat keberadaan pelaku, dengan kapal speedboat sekitar empat jam dan langsung melakukan pengintaian.

"Ada pun peranan para pelaku ini, pelaku MW menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik lima kali. Kemudian penusukan dilanjutkan oleh pelaku Sube, sedangkan peran pelaku Ambo melarikan dua pelaku utama ke Jambi," ujar Devi Sujana.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, didapati salah satu pelaku bernama Sube ini merupakan buronan kasus pembunuhan, yang terjadi pada tahun 2011 di Bone Sulawesi Selatan. Disinggung terkait motif pembunuhan, awalnya korban dan para pelaku ini saling mengenal, namun sempat terjadi cekcok mulut sehari sebelum kejadian.

"Hingga kini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah pelaku ini murni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338, atau ada Pasal 340 nanti dalam penyelidikannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Bone, terhadap kasus pelaku Sube," jelas Devi Sujana.

Sebelumnya aksi ini terekam Kamera CCTV rumah warga, yang merekam korban setelah mengalami luka tusuk atas sabetan senjata tajam. Dari kesaksian warga sekitar, perkelahian pelaku dan korban ini diketahui menggunakan senjata tajam jenis badik. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved