PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tak terima dilarang main, R als Rohim (30), warga asal Pringsewu tega menganiaya istrinya yang hamil hingga babak belur. Akibat perbuatan tersebut R harus berurusan dengan aparat hukum dan mendekam di sel jeruji polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mengatakan pihaknya menangkap R atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EKL (27) pada Senin (31/5/2021) pukul 20.00 WIB. KDRT itu sendiri terjadi pada Rabu (4/3/2020) pukul 16.30 WIB atau setahun yang lalu di rumah kontrakan korban di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan. "Kemudian oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada 5 Maret 2020," ujar Kompol Atang Samsuri, Rabu (2/6/2021) siang.
Peristiwa KDRT bermula saat korban berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban. "Menurut korban pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi. Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku tersebut dan menyuruh suaminya bekerja cari uang persiapan melahirkan. Namun ternyata pelaku tidak suka dengan tindakan korban kemudian terjadilah cekcok dan berbuntut penganiayaan terhadap korban," ucap Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, saat terjadi keributan rumah tangga tersebut pelaku emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeretnya ke kamar dan membantingnya di atas kasur. Tak sampai di situ, pelaku tega memukuli korban di wajah dan kepala.
Setelah menganiaya istri, pelaku kabur setelah mengurung istrinya di rumah. "Akibat KDRT tersebut korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh, dan trauma psikologis," kata Atang Samsuri.
Kapolsek meneruskan, setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Pringsewu Selatan. Kemudian pada Senin (31/5/2021) pukul 20.00 WIB pelaku langsung dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di Kabupaten Pesisir Barat," kata Kompol Atang.
Dalam proses penyidikan kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia