UMPU SEMENGUK (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial RS (25) berdomisili di Kampung Kota Bumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 18.20 WIB. Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 3795 WE ke masjid Al-Majid Kampung Sidoarjo untuk menunaikan salat magrib.
Setibanya di masjid, Pendi memarkirkan sepeda motor di belakang masjid. Ketika korban menunaikan salat Magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya. Dugaan korban ternyata benar. Selesai salat Magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan. Kronologis penangkapan pada Jumat (26/5/2023), Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1822
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia