Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Setelah Cabuli Enam Santriwati, Pria Warga Kelumbayan Barat Tanggamus ini Diringkus
Lampungpro.co, 24-Sep-2021

Amiruddin Sormin 2144

Share

Tersangka pencabulan RH saat di Polres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS (Lampungpro.co): Upaya Polres Tanggamus memburu RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di  Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya membuahkan hasil. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, tersangka RH yang merupakan guru mengaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 


Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat. "Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/2021) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat (24/9/2021). 

Menurut Iptu Ramon Zamora, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) pada 3 Agustus 2021. Kemudian, MU (12), dan MI (12) pada 16 Agustus 2021. 

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021 IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021. Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka.

Di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut. "Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya. 

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved