Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Tahun, Polisi Tangkap Pembunuh Warga Mesuji Asal Lampung Selatan Ini
Lampungpro.co, 27-Nov-2021

Febri 1944

Share

Polres Mesuji Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polres Mesuji, menangkap pelaku pembunuhan terhadap warga Pemukiman Tunggal Jaya, Register 45, Mesuji Timur, Mesuji inisial AY (44) pada September 2018. Pelaku inisial WS asal Lampung Selatan, ditangkap setelah buron tiga tahun di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, kejadian ini bermula akibat adanya keributan sengketa lahan antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku menusuk korban dengan sebilah golok hingga mengalami luka parah.

"Korban kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur melarikan diri hingga buron tiga tahun," kata AKBP Yuli Haryudo saat ekspos di Mapolres Mesuji, Sabtu (27/11/2021).

Pelaku ini tergolong licin karena sering berpindah-pindah tempat. Namun berkat kerjasama masyarakat, pelaku didapati bersembunyi di Desa Talang Mandung, Jirak, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (26/11/21) dinihari.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim. Kemudian diamankan barang bukti berupa senjata tajam sebilah golok, yang dipakai untuk menusuk korban," ujar AKBP Yuli Haryudo.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ada pun ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4937


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved